Badan Geologi masih menetapkan larangan memasuki wilayah dengan radius 2 kilometer dari pusat aktivitas gunung api. Ketentuan tersebut berlaku bagi masyarakat sekitar, wisatawan, pengunjung, maupun pendaki.
"Berdasarkan hasil analisis dan evaluasi secara menyeluruh, maka tingkat aktivitas Gunung Api Anak Krakatau diturunkan dari Level III (Siaga) menjadi Level II (Waspada) terhitung mulai tanggal 21 September 2026 pukul 18.30 WIB," ujar Kepala Badan Geologi Lana Saria dalam keterangannya, Selasa (22/9/2026).
Baca Juga: Cuaca Kendal 22 September 2026 Panas hingga 36°C, Warga Pantura Diminta Waspada Rob
"Masyarakat di sekitar Gunung Anak Krakatau dan pengunjung, wisatawan, pendaki tidak diperbolehkan memasuki dan melakukan kegiatan di dalam wilayah radius 2 km dari pusat aktivitas Gunung Anak Krakatau dan meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman bahaya lontaran batu pijar dan hujan abu lebat," kata Lana.
Warga Pesisir Banten dan Lampung Diminta Tetap Tenang
Selain menetapkan batas aman, Badan Geologi juga mengingatkan masyarakat di kawasan pesisir Banten dan Lampung agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi mengenai aktivitas Anak Krakatau.
"Masyarakat di wilayah pantai Provinsi Banten dan Lampung harap tenang dan jangan mempercayai isu-isu tentang erupsi Gunung Anak Krakatau yang akan menyebabkan tsunami, serta dapat melakukan kegiatan seperti biasa dengan senantiasa mengikuti arahan BPBD setempat," ujar Lana.
Baca Juga: 129 ODGJ di Ringinarum Jadi Perhatian, Kendal Luncurkan Siaga Jiwa untuk Perkuat Penanganan
Pemantauan terhadap Gunung Anak Krakatau tetap dilakukan untuk melihat perkembangan aktivitas vulkanik. Perubahan status dapat dilakukan kembali berdasarkan hasil evaluasi apabila terjadi perubahan signifikan.
Gunung Anak Krakatau merupakan gunung api aktif tipe A yang berada di perairan Selat Sunda. Secara administratif, gunung tersebut termasuk wilayah Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.