• Selasa, 22 September 2026

Sidang Kuota Haji Yaqut: Abu Rokhmad Pilih Tak Bersaksi, Hakim Tetapkan untuk 3 Terdakwa

Photo Author
Irsyad Akil, InspiratifOnline.com
- Selasa, 22 September 2026 | 12:08 WIB
Suasana sidang kasus dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/9/2026). Dalam persidangan, Abu Rokhmad dihadirkan sebagai saksi dan menyatakan tidak bersedia. (inspiratifonline.com/dok. Istimewa)
Suasana sidang kasus dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/9/2026). Dalam persidangan, Abu Rokhmad dihadirkan sebagai saksi dan menyatakan tidak bersedia. (inspiratifonline.com/dok. Istimewa)

JAKARTA, inspiratifonline.com — Persidangan dugaan korupsi pengelolaan kuota haji kembali berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Dalam sidang tersebut, Abu Rokhmad menyatakan tidak bersedia memberikan kesaksian untuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Abu Rokhmad yang merupakan adik ipar Yaqut sebelumnya dihadirkan sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Namun, saat hendak dimintai keterangan terkait Yaqut, ia menyampaikan keberatan dan meminta tidak diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa tersebut.

Hakim Pastikan Sikap Abu Rokhmad

Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani kemudian meminta Abu Rokhmad menjelaskan secara langsung apakah tetap bersedia memberikan kesaksian atau memilih mengundurkan diri.

Baca Juga: Anak Krakatau Kini Level Waspada, 224 Erupsi Tercatat dan Radius 2 Km Masih Ditutup

"Kami ingin bertanya kepada Saudara apakah dalam hal ini Saudara akan mau menjadi saksi atau bagaimana?" tanya Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Rokhmad menyebut dirinya telah menjalani pemeriksaan oleh KPK dan telah memberikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Kami sudah diperiksa, di-BAP oleh KPK, itu saya kira bisa dijadikan pertimbangan. Untuk persidangan ini, izinkan kami untuk mengundurkan diri supaya bisa menjamin objektivitas kesaksian," jawab Rokhmad.

Tetap Diminta Bersaksi untuk 3 Terdakwa

Meskipun tidak memberikan kesaksian terhadap Yaqut, majelis hakim tetap meminta Rokhmad melanjutkan pemeriksaan sebagai saksi untuk tiga terdakwa lainnya.

Baca Juga: UU Reforma Agraria Resmi Disahkan DPR 22 September 2026, Konflik Tanah hingga Redistribusi Lahan Diatur

Ketiga terdakwa tersebut yakni Ishfah Abidal Aziz, Asrul Aziz Taba dan Ismail Adam.

"Untuk tiga ini berarti tidak ada halangan bagi Saudara untuk menjadi saksi, kami akan mendengarkan keterangan Saudara untuk tiga orang terdakwa ya," ujar ketua majelis hakim Ni Kadek Susantiani.

"Siap, Yang Mulia," kata Rokhmad.

Dengan demikian, posisi Rokhmad dalam persidangan tetap sebagai saksi, tetapi keterangannya diarahkan untuk tiga terdakwa selain Yaqut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Irsyad Akil

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X