Perkara Berawal dari Tambahan 20 Ribu Kuota Haji
Perkara yang menyeret Yaqut berkaitan dengan pengelolaan tambahan kuota haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia untuk pelaksanaan ibadah haji 2024.
Indonesia memperoleh tambahan sebanyak 20.000 kuota jemaah. Dalam pelaksanaannya, kuota tersebut terbagi menjadi 10.000 jemaah haji reguler dan 10.000 jemaah haji khusus.
Perkara tersebut kini masih bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta. Yaqut bersama tiga terdakwa lainnya menjalani proses persidangan untuk mempertanggungjawabkan dugaan tindak pidana yang didakwakan jaksa KPK.
Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini 22 September 2026: 1 Gram Rp2,627 Juta, Cek Semua Ukurannya
Dalam dakwaan, Yaqut disebut diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan kuota haji 2023-2024. Jaksa juga mendakwa adanya keuntungan yang diterima Yaqut sebesar 271 ribu dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp4 miliar serta pihak lainnya.
Seluruh dakwaan dan keterangan para pihak dalam perkara tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian di persidangan.
Artikel Terkait
MA Sabilunnajah Kendal Dapat Gedung Kelas Baru, Firnando Ganinduto Soroti Kebutuhan Siswa
Jawa Tengah Cetak Lonjakan Prestasi di MTQ Nasional 2026, Kini Duduki Posisi Runner Up
Nusron Wahid Tiba-tiba Hadir di DPR, Ikuti Rapat Penentuan RUU Reforma Agraria
Razia Gabungan di Lapas Kendal, Petugas Geledah Kamar Warga Binaan dan Lakukan Tes Urine
Festival Teater Sri Murtono 2026 di Kendal, 5 Kelompok Pelajar Lolos ke Babak Final
129 ODGJ di Ringinarum Jadi Perhatian, Kendal Luncurkan Siaga Jiwa untuk Perkuat Penanganan
Cuaca Kendal 22 September 2026 Panas hingga 36°C, Warga Pantura Diminta Waspada Rob
Harga Emas Antam Hari Ini 22 September 2026: 1 Gram Rp2,627 Juta, Cek Semua Ukurannya
UU Reforma Agraria Resmi Disahkan DPR 22 September 2026, Konflik Tanah hingga Redistribusi Lahan Diatur
Anak Krakatau Kini Level Waspada, 224 Erupsi Tercatat dan Radius 2 Km Masih Ditutup