Perkara Berawal dari Tambahan 20 Ribu Kuota Haji
Perkara yang menyeret Yaqut berkaitan dengan pengelolaan tambahan kuota haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia untuk pelaksanaan ibadah haji 2024.
Indonesia memperoleh tambahan sebanyak 20.000 kuota jemaah. Dalam pelaksanaannya, kuota tersebut terbagi menjadi 10.000 jemaah haji reguler dan 10.000 jemaah haji khusus.
Perkara tersebut kini masih bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta. Yaqut bersama tiga terdakwa lainnya menjalani proses persidangan untuk mempertanggungjawabkan dugaan tindak pidana yang didakwakan jaksa KPK.
Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini 22 September 2026: 1 Gram Rp2,627 Juta, Cek Semua Ukurannya
Dalam dakwaan, Yaqut disebut diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan kuota haji 2023-2024. Jaksa juga mendakwa adanya keuntungan yang diterima Yaqut sebesar 271 ribu dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp4 miliar serta pihak lainnya.
Seluruh dakwaan dan keterangan para pihak dalam perkara tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian di persidangan.