JAKARTA, inspiratifonline.com – Roy Suryo mulai menjalani proses persidangan atas perkara yang berkaitan dengan tudingan ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Sidang perdana berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (17/9/2026).
Agenda pertama dalam persidangan tersebut adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelum memasuki agenda utama, majelis hakim melakukan sejumlah pemeriksaan awal terhadap terdakwa.
Hakim terlebih dahulu memastikan kondisi kesehatan Roy Suryo sebelum persidangan dimulai.
Baca Juga: Pengawalan Diperkuat, 7 Warga Binaan Lapas Kendal Digeser ke Plantungan
“Saudara sehat?” tanya hakim di persidangan, Kamis (17/9/2026).
“Sehat Yang Mulia,” ujar Roy Suryo.
Setelah itu, majelis hakim meminta kepastian mengenai kesiapan terdakwa mengikuti proses persidangan.
“Bisa dimulai persidangan?” kata hakim.
“Silakan Yang Mulia,” jawab Roy.
Roy hadir di ruang sidang bersama tim advokatnya.
Majelis hakim kemudian melakukan pengecekan identitas terdakwa serta memastikan kuasa hukum yang mendampinginya memiliki kewenangan untuk mewakili Roy selama proses perkara berlangsung.
Terdakwa terlihat mengenakan pakaian serba hitam dan duduk di kursi yang telah disediakan. Sejumlah pendukung Roy Suryo juga tampak berada di ruang persidangan.