Dalam pemeriksaan awal, hakim turut mengonfirmasi mengenai status penahanan Roy Suryo.
“Saudara tidak dilakukan penahanan ya?” tanya hakim.
“Siap Yang Mulia,” jawab Roy.
Majelis hakim kemudian kembali meminta penjelasan mengenai pendampingan hukum yang dipilih terdakwa.Baca Juga: Di Balik Julukan Kota Santri, Ada Jejak Gelap Masa Lalu Kaliwungu yang Dibongkar Lewat Buku Ini
“Saudara akan maju sendiri atau ada tim advokat yang mendampingi?” tanya hakim.
“Tim advokat Yang Mulia,” kata Roy.
Setelah identitas, kondisi terdakwa, serta pendampingan hukum dikonfirmasi, majelis hakim kemudian mengarahkan persidangan memasuki agenda pokok, yakni pembacaan dakwaan oleh JPU.