Lembaga tersebut disepakati berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Fungsinya mencakup perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga penyelesaian konflik agraria.
Pengaturan kelembagaan tersebut menjadi bagian dari upaya membangun mekanisme penyelenggaraan reforma agraria yang melibatkan berbagai sektor dan tidak berjalan secara terpisah.
Baca Juga: 129 ODGJ di Ringinarum Jadi Perhatian, Kendal Luncurkan Siaga Jiwa untuk Perkuat Penanganan
Aturan untuk Penataan dan Redistribusi Tanah
RUU Reforma Agraria juga memuat ketentuan mengenai objek serta subjek reforma agraria. Dalam pembahasan sebelumnya, penyelesaian konflik, restitusi, redistribusi tanah, dan pemberdayaan penerima reforma agraria menjadi bagian dari materi yang dibahas DPR.
Lokasi prioritas reforma agraria turut diatur sebagai wilayah yang diprioritaskan untuk pelaksanaan reforma agraria.
Ketentuan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam menentukan wilayah dan objek yang menjadi sasaran pelaksanaan kebijakan.
Baca Juga: Festival Teater Sri Murtono 2026 di Kendal, 5 Kelompok Pelajar Lolos ke Babak Final
Dengan disahkannya RUU menjadi undang-undang pada 22 September 2026, Indonesia kini memiliki landasan hukum khusus yang mengatur penyelenggaraan reforma agraria.
Pelaksanaan ketentuan tersebut selanjutnya akan bergantung pada implementasi regulasi dan mekanisme yang ditetapkan dalam aturan turunannya.