• Selasa, 22 September 2026

Harga LPG 3 Kg di Kendal Bisa Rp26 Ribu, Pengecer Disorot: Ada Masalah di Rantai Distribusi?

Photo Author
Irsyad Akil, InspiratifOnline.com
- Kamis, 17 September 2026 | 11:25 WIB
DPRD Kendal bersama Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM memberikan penjelasan terkait aturan perdagangan dan persoalan harga LPG 3 kilogram dalam kegiatan sosialisasi di Brangsong, Kendal.  (inspiratifonline.com/dok. inspira)
DPRD Kendal bersama Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM memberikan penjelasan terkait aturan perdagangan dan persoalan harga LPG 3 kilogram dalam kegiatan sosialisasi di Brangsong, Kendal. (inspiratifonline.com/dok. inspira)

Ia menjelaskan, aturan perdagangan mencakup berbagai sektor, mulai dari pengelolaan pasar, perlindungan konsumen, metrologi atau pengawasan ketepatan alat ukur dan timbangan, hingga perizinan usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS).

"Pembangunan terbaik untuk masyarakat Kendal. Kenapa menggandeng dalam peraturan perdagangan, kita hidup bernegara dan maksud ikut dan taat kepada aturan karena kita hidup di negara," ujarnya.Baca Juga: Remisi HUT RI untuk 243 Warga Binaan Lapas Kendal, Tiga Diantaranya Langsung Bebas

Dian juga menyoroti perkembangan teknologi yang membuat pelaku usaha perlu beradaptasi. Digitalisasi perdagangan tidak hanya mengubah pola transaksi, tetapi juga berkaitan dengan sistem perizinan dan berbagai layanan usaha yang kini terintegrasi secara digital.

"Ngatur pasar, perlindungan konsumen, metrologi alat ukur, pengecekan ketepatan dan timbangan dan perizinan usaha diatur OSS. Keadaan sekarang bagaimana caranya mengikuti perkembangan teknologi," katanya.

Sementara itu, Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Kendal Muhammad Arif Abidin turut terlibat dalam pembahasan terkait perdagangan dan pengendalian kebutuhan pokok di daerah.

Menurutnya, pemahaman terhadap regulasi menjadi bagian penting agar kepentingan konsumen dan pelaku usaha dapat berjalan beriringan.

"Yang paling penting adalah bagaimana aturan perdagangan benar-benar dipahami dan dijalankan bersama, sehingga masyarakat sebagai konsumen terlindungi dan pelaku usaha juga memiliki kepastian dalam menjalankan usahanya," ujar Muhammad Arif Abidin.

Persoalan harga LPG hingga Rp26 ribu tersebut menjadi salah satu gambaran bahwa pengawasan tidak hanya diperlukan pada titik penjualan, tetapi juga pada jalur distribusi. Pemerintah daerah bersama DPRD Kendal pun terus mendorong agar aturan perdagangan dipahami

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Irsyad Akil

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X